Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Advertisement

✓ Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2019

Tarif BPJS Kesehatan 2019

Jakarta, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akan segera merilis atau sahkan Perpres ( Peraturan Presiden ) mengenai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan 2019 yang di atur dalam peraturan presiden tersebut mengacu pada usulan kenaikan yang di sampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada Komisi IX DPR.

Berikut ini tarif lama iuran BPJS:
  • Kelas Mandiri I : Rp.80.000
  • Kelas Mandiri II : Rp.59.000
  • Kelas Mandiri III : Rp.25.000

    Rencana tarif baru iuran BPJS:
  • Kelas Mandiri I : Rp.160.000
  • Kelas Mandiri II : Rp.110.000
  • Kelas Mandiri III : Rp.42.000

    Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini harus di lakukan. Sebab, jika iuran BPJS Kesehatan naik maka persoalan defisit anggaran sebuah perusahaan akan ter-selesaikan. Maka dari itu penerbitan perpres harus segera dilakukan agar pemberlakuan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sudah bisa di lakukan tahun 2020.

    Menurut perhitungan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, apabila kenaikan iuran bisa sesuai dengan usulan, maka defisit keuangan BPJS Kesehatan akan berbalik menjadi surplus Rp.17,2 triliun.
  • Baca Juga : Kata kata Idul Adha

    Advertisement