Cara dan Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023 secara online lewat HP
Kalian masih bingung bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat hp? Tenang saja, kali ini saya akan membagikan bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kalian yang baru saja resign , terkena phk maupun habis kontrak, kalian harus menunggu terlebih dahulu selama satu bulan setelah BPJS Non Aktif. Bagi yang Resign, terkena PHK atau Habis Kontrak, kalian bisa mencairkan semua saldo yang ada didalam BPJS Ketenagakerjaan kalian.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online
- Kartu Peserta BPJS ( Bisa di Download dari Web atau Aplikasi Jamsostek )
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kerja / Habis Kontrak / Paklaring
- Buku Rekening
- NPWP
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP
lapak asik bpjs |
- Buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data ( Nama Lengkap, NIK, Nomor Kepesertaan BPJS )
- Tunggu sistem verifikasi data secara otomatis. Jika sudah layak untuk diklaim, selanjutnya silahkan isi data sesuai instruksi yang ada diwebsite.
- Mengunggah Dokumen
- Jika kalian benar dalam pengisian dan berhasil dalam menyelesaikan prosesnya,selanjutnya tunggu atau cek Email dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi tentang Informasi jadwal wawancara
- Peserta dihubungi lewat Video Call whatsapp. ( Siapkan berkas-berkas aslinya ) [ Baca : Pertanyaan saat video call BPJS Ketenagakerjaan ]
- Proses klaim / pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan via lapak asik bpjs sudah selesai.
Catatan
- Peserta tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS terdekat
- Untuk proses Wawancara, Peserta akan dihubungi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui Video Call Whatsapp
- Pastikan Nomor yang diberikan terhubung dengan Whatsapp
- Pengajuan akan dibatalkan apabila:
- Dokumen tidak sesuai dengan data peserta terdaftar
- Pemalsuan dokumen persyaratan
- Peserta tidak melengkapi dokumen persyaratan
- Peserta diketahui aktif bekerja kembali ( kecuali jika pengambilan klaim sebagian untuk kepesertaan diatas 10 tahun )
- Peserta tidak dapat dihubungi saat petugas melakukan verifikasi
- Setelah proses verifikasi dan wawancara sudah selesai, silahkan cek status klaim melalui https://bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking